No Induk Berupaya( NIB)

No Induk Berupaya( NIB) merupakan bukti diri pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan aktivitas berupaya cocok bidang usahanya. NIB harus dipunyai pelaku usaha yang mau mengurus perizinan berupaya lewat OSS.


NIB sekalian berlaku selaku:

  • Tanda Catatan Industri( TDP)
  • Angka Pengenal Impor( API), bila pelaku usaha hendak melaksanakan aktivitas impor
  • Akses Kepabeanan, bila pelaku usaha hendak melaksanakan aktivitas ekspor serta/ ataupun impor

Pelaku usaha bisa mendapatkan dokumen registrasi yang lain dikala registrasi NIB, ialah:

  • NPWP Badan ataupun Perorangan, bila pelaku usaha belum mempunyai.
  • Surat Pengesahan Rencana Pemakaian Tenaga Kerja Asing( RPTKA)
  • Fakta Registrasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan buat mendapatkan sarana fiskal serta/ atau
  • Izin Usaha, misalnya buat Izin Usaha di zona Perdagangan( Surat Izin Usaha Perdagangan( SIUP)).

Buat memperoleh NIB, pelaku usaha wajib mendaftar lewat OSS Republik Indonesia– Pelayanan Perizinan Berupaya Terintegrasi Secara Elektronik https:// www. oss. go. id/ oss/.

Syarat Saat sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha bisa mempersiapkan dokumen berikut:

  • Mempunyai NIK serta menginputnya dalam proses pembuatan user- ID. Spesial buat pelaku usaha berupa badan usaha, No Induk Kependudukan( NIK) yang diperlukan merupakan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha badan usaha berupa PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, serta persekutuan perdata menuntaskan proses pengesahan badan usaha di Departemen Hukum serta HAM lewat AHU Online, saat sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum yang lain yang dipunyai oleh negeri, badan layanan universal ataupun lembaga penyiaran mempersiapkan dasar hukum pembuatan badan usaha.

Tahapan, Permohonan perizinan secara online


Sesi 1. Membuat akun OSS

  • Pemohon mendatangi web https:// www. oss. go. id/ oss/.
  • Klik tombol“ Catatan” di kanan atas
  • Mengisi formulir yang terdapat di layar
  • Informasi yang wajib diisi adalah
  • Tipe Identitas
  • No Induk Kependudukan( NIK)
  • E- mail
  • Tipe Pelaku Usaha
  • Nama( cocok KTP)
  • Bertepatan pada lahir
  • Negeri asal
  • Nomor telepon
  • Web usaha
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol“ Catatan” di bawah
  • Cek E- mail
  • Buka E- mail pendaftaran dari OSS
  • Klik tombol“ Aktivasi”
  • Akun di OSS telah aktif

Catatan:

a. Buat usaha baru: melaksanakan proses buat mendapatkan izin dasar, izin usaha serta/ ataupun izin komersial ataupun operasional, berikut dengan komitmennya.

b. Buat usaha yang sudah berdiri: melanjutkan proses buat mendapatkan izin berupaya( izin usaha serta/ ataupun komersial) baru yang belum dipunyai, memperpanjang izin berupaya yang telah terdapat, meningkatkan usaha, mengganti serta/ memperbarui informasi industri.

Buat Badan Usaha

Badan Usaha terlebih dulu mengurus pengesahan akta pendirian ataupun pergantian akta lewat AHU online

Spesial buat industri universal, industri universal wilayah, badan hukum yang lain yang dipunyai oleh negeri, lembaga penyiaran publik, ataupun badan layanan universal memakai dasar hukum pembuatan, peraturan pemerintah ataupun peraturan wilayah.

Badan Usaha kemudian melaksanakan registrasi di sistem OSS dengan memasukan No Induk Kependudukan( NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha2 ataupun Direktur Utama1 serta sebagian data yang lain pada Form Pendaftaran yang ada. Dalam perihal proses pengurusan perizinan dicoba oleh pihak lain semacam Konsultan Hukum serta Notaris, hingga informasi yang diisikan kedalam Form Pendaftaran merupakan informasi Penanggungjawab Badan Usaha/ Industri. Spesial buat Badan Usaha/ Industri dianjurkan memakai email industri buat aktivasi akun


Sesi 2: Masuk ke akun OSS serta mengisi data

  • Cek E- mail
  • Buka E- mail verifikasi dari OSS
  • Amati password yang dikirimkan
  • Salin/ copy password tersebut
  • Pemohon mendatangi web https:// www. oss. go. id/ oss/
  • Klik tombol“ Login”
  • Masukkan alamat E- mail pemohon pada isian“ Username”
  • Temple/ paste password pada isian“ Password”
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol“ Login”
  • Klik“ Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
  • Klik tombol“ Lanjutkan”
  • Klik tombol“ Pengajuan Baru”
  • Mengisi serta memenuhi data
  • Iformasi yang wajib diisi:
  • Nomor. Telepon
  • No Pokok Harus Pajak( NPWP)
  • Pembelajaran Terakhir
  • Modal/ Kekayaan Bersih
  • Klik tombol“ Simpan serta Lanjutkan”
  • Klik tombol“ Tambah Informasi”
  • Mengisi serta memenuhi informasi menimpa usaha pemohon
  • Informasi yang wajib diisi:
  • Nama usaha
  • Zona usaha
  • Bidang/ Aktivitas usaha
  • Fasilitas usaha yang digunakan
  • Alamat usaha( Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa)
  • Status tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja
  • Ditaksir hasil penjualan pertahun
  • Klik tombol“ Simpan Informasi Usaha”

Sesi 3: Mengunduh NIB

  • Klik informasi usaha yang sudah dilengkapi
  • Klik tombol“ Simpan serta Lanjutkan”
  • Klik informasi usaha
  • Klik tombol“ Proses NIB”
  • Klik tombol“ Lanjutkan”
  • Klik tombol“ NIB” buat menerbitkan NIB. Dapat diunduh serta disimpan

Catatan:

Mengisi data bidang usaha yang cocok dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia( KBLI), tidak hanya data KBLI 2 digit yang sudah ada dari AHU. Pelaku usaha pula wajib memasukan data penjelasan bidang usaha.

Dalam perihal KBLI yang diseleksi tercantum dalam catatan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dalam syarat Catatan Negatif Investasi( DNI) yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden no 44 tahun 2016, hingga pelaku usaha harus menyetujui statment kesediaan buat penuhi persyaratan yang didetetapkan dalam lampiran III Peraturan Presiden no 44 tahun 2016, supaya bisa melanjutkan proses registrasi dalam sistem OSS.

Pelaku usaha bisa mendapatkan dokumen pendafaran yang lain bertepatan dengan penerbitan NIB( bila dibutuhkan)

Dokumen registrasi yang lain. Spesial buat BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan, no kepesertaan yang diperoleh cuma hendak diaktifkan jadi Sertifikat Kepesertaan BPJS, sehabis dicoba pembayaran premi bulan awal bersumber pada pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha.

Kesalahan pengisian informasi. Pelaku usaha bisa mengganti informasi lewat menu pergantian informasi pada OSS, selama informasi tersebut bukan komponen informasi yang tercantum dalam anggaran dasar industri. Pergantian informasi ini bisa dicoba sehabis langkah- langkah pengisian form pendaftaran pada OSS berakhir.

Biaya Gratis

Catatan Penting

  • Masa berlaku
  • Cocok dengan peraturan buat tiap- tiap izin usaha
  • Subjek Perizinan
  • Pelaku usaha yang bisa memakai OSS buat mengurus perizinan berupaya merupakan selaku berikut:
  • Berupa badan usaha ataupun perorangan;
  • Usaha mikro, kecil, menengah ataupun besar;
  • Usaha perorangan/ badan usaha baik yang baru ataupun yang telah berdiri saat sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang sepenuhnya berasal dari dalam negara, ataupun ada komposisi modal asing.

Dokumen Referensi

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Penerapan Berupaya. Download disini
  • Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berupaya Terintegrasi Secara Elektronik. Download disini
  • Dokumen Lain
  • Pedoman OSS Bahasa Indonesia. 
  • User Manual Mikro OSS Bahasa Indonesia. 
Untuk memudahkan anda dalam mengurus legalitas, bisa anda percayakan kepada Jasa Pembuatan PT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suplemen Kesehatan Mata

Inspirasi Buket Jajanan yang Bisa Jadi Ide Bisnis

Pentingnya Etika Bisnis dalam Kesuksesan Jangka Panjang