Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Perpajakan untuk Perusahaan Go Public (IPO)

Proses Initial Public Offering (IPO) tidak hanya mengubah struktur permodalan perusahaan, tetapi juga membawa perubahan signifikan dalam kewajiban dan fasilitas perpajakan. Di Indonesia, pemerintah memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang melantai di bursa untuk mendorong pertumbuhan pasar modal. Berikut adalah panduan lengkap mengenai aspek perencanaan pajak ekspansi bagi perusahaan yang melakukan IPO: 1. Fasilitas Penurunan Tarif PPh Badan Salah satu keuntungan utama menjadi perusahaan terbuka ( Go Public ) adalah adanya insentif penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Tarif Umum: Tarif PPh Badan normal adalah 22% . Tarif Insentif: Perusahaan Terbuka (Tbk) dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah (menjadi 19%) . Syarat Memperoleh Insentif: Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak . Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham...