Kepanjangan K3LH dan Perkembangannya di Indonesia

 Kepanjangan K3LH dan Perkembangannya di Indonesia


Mungkin bagi Anda yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi, arti K3LH pasti telah tidak asing lagi. Namun, beberapa orang masih belum begitu mengerti arti tersebut. Sebenarnya, kepanjangan K3LH adalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Program ini diterapkan oleh perusahaan-perusahaan besar. Terutama yang memiliki risiko kerja tinggi, layaknya di bidang konstruksi.


Dengan kata lain, K3LH menjadi sebuah landasan dalam menambah pemberian pada karyawan maupun tenaga kerja. Tak cuma itu saja, keselamatan ini terhitung menyangkut dengan alat dan sistem produksi. Diharapkan dengan diterapkannya K3LH mampu memicu sistem memproduksi lebih efektif, aman, dan minim kecelakaan kerja.


Bagaimana Pelaksanaan K3LH di Indonesia? arti k3lh

Setelah mengerti pengertian K3LH, Anda barangkali berpikir, "Bagaimana penerapan dan pelaksanaannya di Indonesia?"


Meskipun telah menjadi pedoman bagi perusahaan di Indonesia, tapi dalam pelaksanaannya K3LH atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup belumlah optimal. Ini mampu muncul dari masih adanya kecelakaan kerja di Indonesia dalam jumlah yang memadai besar.


Namun, di segi lain kecelakaan kerja yang berlangsung pada tahun 2019 lalu menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dilansir dari Liputan6 menjelaskan jika jumlahnya berkurang hingga 26,40 prosen dibanding tahun sebelumnya.


Kesadaran tentang penerapan K3LH ini kudu ditingkatkan lagi pada tahun-tahun berikutnya. Tujuannya adalah untuk menghimpit angka kecelakaan kerja yang sering berlangsung di perusahaan. Khususnya bagi perusahaan yang memiliki tingkat kecelakaan kerja tinggi dan berbahaya.


Baca juga: Cara Membuat Time Schedule yang Efektif Agar Proyek Berjalan Lancar


Apa Saja Dasar Hukum dan Undang-Undang Mengenai K3LH?

Sebagaimana diulas di awalnya tentang kepanjangan dari K3LH dan seluk-beluknya. Maka dalam pelaksanaannya di tanah air, K3LH memiliki basic hukum yang kuat dan undang-undang yang menyesuaikan di dalamnya. Dasar hukum dari K3LH berikut tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.


Adapun hal-hal yang diatur dalam undang-undang berikut di antaranya menyangkut tentang keselamatan kerja. Hal itu terhitung berlaku di seluruh area kerja merasa dari area kerja yang tersedia di darat, permukaan air, dalam tanah, hingga udara. Tempat kerja berikut terhitung kudu berada pada kekuasaan hukum lokasi Republik Indonesia.


Baca juga: Inilah Cara Pemasangan Scaffolding yang Aman


Apa Tujuan dan Sasaran dari K3LH?

Diberlakukannya K3LH oleh pemerintah dalam perihal memproduksi dan perusahaan bukanlah tanpa alasan. Dalam pelaksanaannya, K3LH ini memiliki target dan sasarannya sendiri. Jika dijabarkan lebih lanjut, maka adapun target dari K3LH berikut pada lain adalah:


Untuk merawat karyawan atau tenaga menyangkut keselamatan mereka pada sementara melaksanakan pekerjaannya, dengan target menambah kesejahteraan hidup atau pun menambah memproduksi perusahaan maupun produktivitas dalam skala nasional.

Sumber memproduksi mampu terpelihara dengan baik. Dengan begitu mampu digunakan dengan baik, dari segi keamanan hingga efisiensinya.

Kemudian, adanya K3LH tidak cuma menjamin karyawan saja, melainkan terhitung tiap tiap orang yang tersedia di area kerja pada sementara sistem produksi.

Lalu, untuk sasaran K3LH sendiri tak sekedar menghambat terjadinya kecelakaan kerja yang memicu kematian maupun cacat permanen terhitung mampu menghambat terjadinya kerusakan pada alat kerja. Hal mutlak lainnya dari sasaran K3LH ini adalah menambah situasi kerja tanpa kudu memeras tenaga kerja. Kemudian, yang paling mutlak di sini adalah menjamin area kerja yang bersih, aman, nyaman, dan sehat yang pada kelanjutannya mampu menambah impuls kerja karyawan.


Baca juga: Pengertian dan Kepentingan MSDS Dalam Industri


Apa Saja Syarat-Syarat Memenuhi K3LH?

Menerapkan K3LH telah seharusnya menjadi kewajiban bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan di area rawan bahaya dan kecelakaan. Berikut adalah hal-hal apa saja yang kudu dipenuhi untuk memnuhi standar K3LH menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.


Mencegah dan mengurangi kecelakaan;

Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

Memberi kesempatan atau jalur menyelamatkan diri pada sementara kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

Memberi pemberian pada kecelakaan;

Memberi alat-alat pemberian diri pada para pekerja;

Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, nada dan getaran;

Mencegah dan mengendalikan munculnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun pskis, peracunan, infeksi dan penularan;

Memperoleh penerangan yang memadai dan sesuai;

Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

Memelihara kebersihan, kebugaran dan ketertiban;

Memperoleh kecocokan pada tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan sistem kerjanya;

Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

Mengamankan dan memelihara segala style bangunan;

Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;

Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi makin tambah tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Suplemen Kesehatan Mata

Inspirasi Buket Jajanan yang Bisa Jadi Ide Bisnis

Pentingnya Etika Bisnis dalam Kesuksesan Jangka Panjang